×

Iklan


2 Pengemis Badut dan 2 Pemilik Kafe di Padang Ditipiringkan

02 Februari 2023 | 15:00:59 WIB Last Updated 2023-02-02T15:00:59+00:00
    Share
iklan
2 Pengemis Badut dan 2 Pemilik Kafe di Padang Ditipiringkan

Padang, Khazminang.id-- Sebanyak empat pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual di Aula Satpol PP Kota Padang, Kamis (2/2).

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan oleh pihaknya.

"Diikuti oleh empat pelanggar Perda, yaitu dua orang peminta-minta di perempatan lampu merah dengan menggunakan atribut badut dan dua lagi pemilik kafe yang melewati jam tayang," kata Rio.

    Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Eka Prasetia Budidharma, diputuskan bahwa keempat terdakwa yang menjalani sidang melanggar Perda.

    Yaitu dua terdakwa yang beraktivitas sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah, melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketetraman Masyarakat.

    "Dua terdakwa yang beraktivitas sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah dikenai sanksi denda Rp100 ribu," jelas Rio.

    Sementara dua terdakwa lainnya, yakni pemilik kafe yang melewati batas jam operasional, dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha.

    "Untuk dua terdakwa lainnya (pemilik kafe), dikenai sanski denda Rp500 ribu. Semoga sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda," ucapnya.

    Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda di wilayah Kota Padang.

    "Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda yang ada," tutur Mursalim.

    Dia mengatakan, para pelanggar Perda ini sebelumnya sudah diingatkan dan juga sudah ada yang diberikan surat teguran, namun masih juga melakukan pelanggaran yang sama.

    "Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib," katanya.

    "Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, Kejaksaan Negeri Kota Padang juga turut hadir menyaksikan sidang ini," sambung dia mengakhiri. (han)