×

Iklan


173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi Pertama ASN PPPK

08 Oktober 2021 | 21:20:34 WIB Last Updated 2021-10-08T21:20:34+00:00
    Share
iklan
173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi Pertama ASN PPPK
Suasana Tes SKD (Foto: Humas BKN)

Jakarta, Khazminang.id -- Kabar baik untuk ratusan ribu guru honorer. Hasil tes untuk diangkat menjadi PNS sudah diumumkan hari ini oleh Kementerian Dikbudristek. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi pertama.

Dikutip dari laman setkab.go.id   Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa  seleksi untuk guru guru hinorer menjadi guru  PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri. “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” ujar Nadiem. 

Kenaikan status guru honorer menjadi guru PPPK  kata Nadiem akan lebih berkesempatan  mengikuti program peningkatan kompetensi. “Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,” kata dia.

    Sebanyak 1.002.616 formasi memang disediakan untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah (pemda) kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat. 

    “Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” ungkapnya. 

    Kabar gembira lain yang disampaikan pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru PPPK. 

    Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen, dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen. 

    Kemudian kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. 

    Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. 

    Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi pertama guru ASN PPPK tahun 2021 adalah 173.329 peserta dinyatakan lulus formasi, atau sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.(ryan)