×

Iklan


14 Kampung di Pessel Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid, Berikut Rinciannya

19 Juli 2021 | 18:13:11 WIB Last Updated 2021-07-19T18:13:11+00:00
    Share
iklan
14 Kampung di Pessel Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid, Berikut Rinciannya
SEKDA Kabupaten Pesisir Selatan, Luhur Budianda. MIL

Painan, Khazminang.id-- Pemerintah Kabupaten Pesisir, meniadakan melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Adha di Masjid dan Mushola, pada 14 Kampung di daerah itu, karena masuk dalam Zona merah penyebaran Covid - 19.

Bupati Pesisir Selatan, Rusmayul Anwar melalui PJ Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Luhur Budianda, mengatakan ada sebanyak 14 kampung di daerah itu dilarang untuk melaksanakan sholat Hari Raya Idul Adha karena masuk dalam zona merah penyebaran Covid - 19.

Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Nomor: 100/109/STC/-19/VII/2021 tentang Protokol Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.

    "Berdasarkan Pemetaan sebaran kasus positif Covid - 19 (Zonasi) per - kampung di kabupaten Pesisir Selatan, periode sampai 17 Juli 2021, ada 14 kampung yang dilarang untuk melaksanakan Shalat hari Raya Idul Adha di Masjid dan Mushola. Dan kita anjurkan melaksanakan sholat di rumah saja," kata Luhur Budianda kepada Khazanah, Senin (19/7).

    Ia menjelaskan, dari hasil pemetaan sebaran kasus positif Covid - 19 (Zonasi) per - kampung di Pesisir Selatan, dari total 480 kampung di daerah itu, sebanyak 14 Kampung Zona Merah, 23 Kampung di Zona Oranye, 81 Kampung Zona kuning dan sebanyak 362 masih dalam Zona hijau.

    Kampung yang zona merah itu, adalah Kampung Pasar Gompong, kampung Tebing Tinggi di Kecamatan Lengayang.

    Kemudian, Kampung Painan Utara, Kampung Rawang, Kampung Luar, Kampung Bunga Pasang 1, Kampung Karang Sago, Kampung Painan Selatan dan Painan Timur yang berada di Kecamatan 1V Jurai.

    Selanjutnya, Kampung Gurun Panjang di Kecamatan Koto IX Tarusan, dan Kampung Pasar Surantih di Kecamatan Sutera.

    "Terakhir, Kampung pakan selasa, di Kecamatan Air Pura dan Kampung Mekar Sari Mulyo di Kecamatan Silaut," Jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Pesisir Selatan, Abrar Munanda saat dihubungi Khazanah mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1422H/2021 M.

    Kemudian, Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta memperhatikan pelaksanaan PPKM Mikro (Level Situasi 3) di Kabupaten Pesisir Selatan.

    Dikatakanya, dalam edaran itu di sampaikan, jika daerah (Kampung) itu dalam zona merah tidak dianjurkan melaksanakan sholat dirumah ibadah atau Masjid dan cukup di rumah saja.

    "Kita sejalan dengan Bupati yang menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Agama. Karena Pemkab Pessel melalui Satgas Covid - 19 telah mengeluarkan pemetaan zonasi benrbasis Kampung. Karena paparan Covid 19 semakin meningkat terutama di pesisir selatan," kata dia.

    "Maka dari itu, kami dari Kementerian Agama, menghimbau agar masyarakat mengikuti Surat Edaran dari Menteri Agama dan Bupati," Imbaunya. Milhendra Wandi