×

Iklan


124 Orang Terjaring Operasi Yustisi Lagi, Total Denda Terkumpul Mencapai Rp76 Juta

30 Mei 2021 | 15:56:37 WIB Last Updated 2021-05-30T15:56:37+00:00
    Share
iklan
124 Orang Terjaring Operasi Yustisi Lagi, Total Denda Terkumpul Mencapai Rp76 Juta
Tim Gabungan yang teridiri dari Polresta dan Satpol PP Kota Padang, kembali menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di sejumlah lokasi keramaian yang tersebar di kota itu, Sabtu (29/5) malam.

Padang, Khazminang.id-- Tim Gabungan yang teridiri dari Polresta dan Satpol PP Kota Padang, kembali menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di sejumlah lokasi keramaian yang tersebar di kota itu, Sabtu (29/5) malam. Alhasil, petugas menjaring 124 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Andi Parningotan Lorena menjelaskan, meski telah rutin melakukan Operasi Yustisi, namun masih saja banyak masyarakat yang tetap abai pada protokol kesehatan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Padahal sudah sering Operasi Yustisi ini kita gelar. Tapi masih banyak juga yang tetap abai pada protokol kesehatan. Alhasil, ada 124 orang terjaring razia malam ini," kata Kompol Andi Parningotan Lorena, usai Operasi Yustisi.

    Dalam pantauan Khazanah dan Khazminang.id, petugas gabungan mendatangi satu per satu lokasi keramaian di sejumlah kawasan yang ada di Kota Padang. Beberapa lokasi yang didatangi di antaranya, kawasan Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Selatan dan Koto Tangah.

    Dalam operasi tersebut, juga sempat terjadi adu mulut antara petugas kepolisian dan pemilik atau pengunjung kafe di sejumlah tempat, karena mereka menolak untuk dijaring dan bahkan bersikeras telah mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah pemilik kafe juga beranggapan, jam operasional mereka masih sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dan Gubernur Sumbar.

    "Itu mungkin perdebatan mengenai jam operasional yang hanya sampai jam 22.00 WIB, tapi masih ada juga yang buka. Sehingga petugas memberikan tindakan ke pelaku usaha tersebut, termasuk pengunjung yang kelihatan berkerumun dan tidak pakai masker," sambung dia.

    Selanjutnya, kata dia, mereka yang terjaring langsung dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan input data ke aplikasi Sipelada dan juga dikenakan sanksi. Bagi yang baru pertama kali melanggar, katanya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Yang kedua kalinya, denda Rp250 ribu.

    "Dari sumber yang kami dapatkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang, mulai awal Mei hingga saat ini, petugas telah mengumpulkan sanksi denda dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp76 juta dan langsung dimasukkan ke kas daerah. Selain sanksi denda, para pelanggar protokol kesehatan juga terancam sanksi kurungan jika berulang kali terjaring dalam operasi rutin ini," pungkasnya. (Raihan)