Pulau Punjung, Khazminang.id-- Polisi meringkus seorang pelaku tambang ilegal di aliran Sungai Betung, Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
"Benar kami mengamankan satu dari tiga tersangka tambang ilegal berinisial B (50) pada Senin (16/1) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan, awalnya tersangka yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin itu ada sebanyak tiga orang. Tapi, sewaktu digerebek, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri.
"Dua tersangka di antaranya berhasil melarikan diri," terang Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin merek dompeng, satu set kengonangan berumurang 6 inci, serta satu batang paralon berukuran 6 inci sepanjang dua meter.
Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga lembar karpet abuk, satu buah engkol meson, satu buah dulang plastik warna hitam dan satu buah ember plastik hitam.
"Untuk kedua tersangka yang melarikan diri akan terus kami cari," tegasnya.
Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (Habibie)